1. Apa yang saudara ketahui tentang IAI?
Jelaskan!
IAI (Ikatan Akuntan
Indonesia) adalah organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan
aturan etika bagi profesi akuntan di indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas. Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme. Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi
· Kualitas Jasa. Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
· Kepercayaan. Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan
Etika.
Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya.Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik
yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, bahasa Inggris : Indonesian
Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Pembangunan Nasional
bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
spritiual dan material berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Karenanya, adalah kewajiban bagi setiap warga negara untuk berdarma bakti
sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing.
Sejalan dengan itu, pengembangan profesi akuntan
ditujukan untuk meningkatkan pengabdian profesi dalam Pembangunan Nasional,
yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia dan Pembangunan
Masyarakat Indonesia. Para akuntan menyadari perlunya dukungan secara
sistematis dan tertib demi pemeliharaan serta peningkatan kompetensi
profesionalnya, maka merasa perlu untuk dibina, dibimbing, difasilitasi, dan
diingatkan secara profesional.
Dalam rangka pembinaan tersebut, perlu adanya wadah yang
mewakili akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan
dan menegakkan etika profesi, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral
dan integritas yang tinggi, mewujudkan kepercayaan atas hasil kerja profesi
akuntan dan wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama
lainnya yang diperlukan. Menyadari akan hal tersebut maka para akuntan
bergabung dalam wadah organisasi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia.
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang
akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus
pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri
adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem,
mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof.
Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa
Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA
(Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch
Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak
mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan
Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi
mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk
mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak
dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia
Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi
akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof.
Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta
sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai
komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh
jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan
ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
Ketua : Prof. Dr.
Soemardjo Tjitrosidojo
Panitera : Drs. Mr. Go Tie Siem
Bendahara : Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
Komisaris : Dr. Tan Tong Djoe dan Drs. Oey Kwie Tek
(Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
1.Prof.Dr.Abutari
2.TioPoTjiang
3.TanEngOen
4.TangSiuTjhan
5.LiemKwieLiang
6. The Tik Him
2.TioPoTjiang
3.TanEngOen
4.TangSiuTjhan
5.LiemKwieLiang
6. The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada
15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman
mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI
ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi
mutu pendidikan akuntan.
2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah
mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang
wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang
mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah
meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang
pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Misi :
·
memelihara
integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen
bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggungjawab, dan lingkungan
hidup;
·
mengembangkan
pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi
bagi masyarakat; dan
·
berpartisipasi
aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan
dalam perspektif nasional dan internasional.
Visi :
Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam
pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik,
yang berorientasi pada etika dan tanggungjawab sosial, serta lingkungan
hidup dalam perspektif nasional dan internasional.
J 2. Jelaskan
4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi, berikan contohnya!
1. Kredibilitas
adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan.
Contoh: Seorang atasan memberikan sebuah kepercayaan kepada karyawannya, maka
karyawannya dalam menjalankan tugasnya harus sebaik mungkin, agar kepercayaan
atasan tersebut tidak hilang.
2. Profesionalisme adalah
sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain)
sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang
profesional.
Contoh:
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu
meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku
profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya
penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup
harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Kualitas Jasa : Adanya
keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi
standar kinerja yang tinggi.
Contoh :dalam melakukan
suatu usaha atau bisnis dapat menghasilkan barang atau jasa yang berkualitas
baik, agar konsumen tertarik dan terus menggunakan barang atau jasa yang kita
bisniskan.
4. Kepercayaan: Pemakai jasa
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika professional yang
melandasi pemberian jasa. Contoh : dalam menjalankan profesi harus memiliki kepercayaan kepada
semua orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar