ETIKA DOSEN DAN PELANGGARAN SERTA SANKSINYA
* Etika Dosen
1. Etika
Dosen bertujuan untuk :
a) membentuk citra dosen yang dapat dijadikan
teladan dalam memasuki lingkungan
masyarakat modern dan profesional.
b)
membentuk citra dosen sebagai figur yang memiliki integritas intelektual
dan terbuka terhadap perubahan.
c) membentuk
citra dunia civitas akademika yang peduli terhadap lingkungan, kesehatan, dan waktu.
d) membuat
citra profesional dalam penyelenggaraan pendidikan.
2. Butir-butir
Aturan Tentang Etika
a)
Busana
(1)
pakaian dosen sopan dan disesuaikan dengan peran dan lingkungan.
(2)
pakaian dosen di kantor dan di kelas/ruang kuliah adalah pakaian formal.
(3)
pakaian dosen di luar kelas, dalam peran sebagai utusan fakultas/universitas untuk menghadiri undangan resmi adalah pakaian
formal dan disesuaikan dengan syarat/permintaan pengundang.
(4)
pakaian dosen untuk acara yudisium sarjana adalah pakaian bebas rapi.
b)
Waktu
(1)
Dosen melakukan tatap muka dikelas setiap kali pertemuan sesuai dengan
jadwal perkuliahan.
(2)
Dosen memulai dan mengakhiri tatap muka di kelas tepat waktu.
(3)
Dosen memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa
baik dalam memberikan layanan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam bimbingan skripsi dan bimbingan akademik.
(4)
Dosen memenuhi jam kerja yang telah ditentukan.
c)
Interaksi
(1)
Dosen terbuka untuk menerima pernyataan dari mahasiswa mengenai pelajaran
yang diasuhnya dan siap membantu mahasiswa yang
mengajukan pertanyaan di kelas maupun di tempat lain.
(2) Dosen terbuka dan berani menerima
perbedaan pendapat yang menyangkut ilmu pengetahuan dengan
mahasiswa mengingat ilmu pengetahuan senantiasa berubah dan
berkembang.
(3)
Dosen memiliki integritas dan dedikasi tinggi dalam mengevaluasi hasil
ujian dan bentuk penugasan lain dalam memenuhi komitmen yang telah disusun
dalam silabus.
(4)
Dosen Pembimbing Akademik wajib memberikan bimbingan kepada mahasiswa
bimbingan.
(5)
Dosen senantiasa berusaha meningkatkan mutu dunia akademis melalui
proses belajar mengajar, penelitian dan kepedulian sosial dalam
bentuk pengabdian kepada masyarakat.
(6)
Dosen bebas menyampaikan pendapat sesuai dengan kebebasan akademik
dan mimbar akademik.
d)
Lingkungan
(1)
Dosen memiliki kepedulian terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.
(2)
Dosen tidak merokok dalam ruangan kelas dan ruangan kantor di lingkungan
Fakultas/Kampus.
(3)
Dalam menggunakan telpon fakultas, dosen berbicara seperlunya, dan
menggunakan air, listrik sehemat mungkin.
* Pelanggaran Etika
Setiap dosen yang melanggar kode etik,
disiplin, tata tertib, dan peraturan yang
berlaku dikenai sanksi.
* Sanksi
Sanksi yang dikenakan kepada dosen dapat
berupa :
1.
Teguran lisan 5.
Penundaan kenaikan pangkat
2. Teguran tertulis 6.
Penundaan sertifikasi dosen
3.
Peringatan keras 7.
Pembebasan tugas
4.
Penundaan kenaikan gaji berkala 8.
Pemberhentian.