Senin, 17 Oktober 2011


ETIKA DOSEN DAN PELANGGARAN SERTA SANKSINYA

* Etika Dosen
1.  Etika Dosen bertujuan untuk :
     a) membentuk citra dosen yang dapat dijadikan teladan dalam memasuki                                     lingkungan masyarakat modern dan profesional.
     b) membentuk citra dosen sebagai figur yang memiliki integritas intelektual dan terbuka terhadap perubahan.
     c) membentuk citra dunia civitas akademika yang peduli terhadap lingkungan, kesehatan, dan waktu.
     d) membuat citra profesional dalam penyelenggaraan pendidikan.
2.  Butir-butir Aturan Tentang Etika
     a) Busana
        (1) pakaian dosen sopan dan disesuaikan dengan peran dan lingkungan.
        (2) pakaian dosen di kantor dan di kelas/ruang kuliah adalah pakaian                                   formal.
        (3) pakaian dosen di luar kelas, dalam peran sebagai utusan                                             fakultas/universitas untuk menghadiri undangan resmi adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan syarat/permintaan pengundang.
        (4) pakaian dosen untuk acara yudisium sarjana adalah pakaian bebas                                  rapi. 
     b) Waktu
        (1) Dosen melakukan tatap muka dikelas setiap kali pertemuan sesuai                                     dengan jadwal perkuliahan.
        (2) Dosen memulai dan mengakhiri tatap muka di kelas tepat waktu.
        (3) Dosen memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada                                           mahasiswa baik dalam memberikan layanan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam      bimbingan skripsi dan bimbingan akademik.
        (4) Dosen memenuhi jam kerja yang telah ditentukan. 
     c) Interaksi
        (1) Dosen terbuka untuk menerima pernyataan dari mahasiswa                                                   mengenai pelajaran yang diasuhnya dan siap membantu mahasiswa yang mengajukan pertanyaan di kelas maupun di tempat lain.
        (2) Dosen terbuka dan berani menerima perbedaan pendapat yang                                       menyangkut ilmu pengetahuan dengan mahasiswa mengingat ilmu                                         pengetahuan senantiasa berubah dan berkembang.
        (3) Dosen memiliki integritas dan dedikasi tinggi dalam mengevaluasi                                       hasil ujian dan bentuk penugasan lain dalam memenuhi komitmen yang telah disusun dalam silabus.
        (4) Dosen Pembimbing Akademik wajib memberikan bimbingan                                                kepada mahasiswa bimbingan. 
        (5) Dosen senantiasa berusaha meningkatkan mutu dunia akademis                                            melalui proses belajar mengajar, penelitian dan kepedulian sosial dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat.
        (6) Dosen bebas menyampaikan pendapat sesuai dengan kebebasan                                           akademik dan mimbar akademik.
    d) Lingkungan
        (1) Dosen memiliki kepedulian terhadap kebersihan dan kesehatan                                             lingkungan.
        (2) Dosen tidak merokok dalam ruangan kelas dan ruangan kantor di                                         lingkungan Fakultas/Kampus.
        (3) Dalam menggunakan telpon fakultas, dosen berbicara seperlunya,                                         dan menggunakan air, listrik sehemat mungkin.

* Pelanggaran Etika
     Setiap dosen yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib, dan peraturan yang berlaku dikenai sanksi.
 
* Sanksi
     Sanksi yang dikenakan kepada dosen dapat berupa :
     1. Teguran lisan                                5. Penundaan kenaikan pangkat
     2. Teguran tertulis                             6. Penundaan sertifikasi dosen          
     3. Peringatan keras                           7. Pembebasan tugas
     4. Penundaan kenaikan gaji berkala  8. Pemberhentian. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar